Untuk para pelnggar yang tidak menggunakan masker di kenakan denda administratif Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) perorang dan untuk masyarakat yang menggunkan masker dengan tidak benar, mereka diberikan edukasi dan dilaksanakan pembinaan sehingga dengan harapan tidak mengulangi kesalahannya kembali.
Dalam kesempatan ini juga, pihaknya berharap agar masyrakat patuh dan sadar untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 6 M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, menjaga imunitas, dan mengurangi mobilitas kegiatan.
“Dengan terus dan rutin dilaksanakan pemantauan penerapan prokes ini kami berharap kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran terhadap pelaksanaan penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer,"harapnya.
Ia juga menegaskan dengan mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, pihaknya percaya penyebaran covid-19 dapat diminimalisir dan pandemi ini cepat berlalu sehingga ekonomi dan kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih kembali.
Baca Juga: 800 Vial Vaksin Tiba di Bali, Polda Bali Beri Pengawalan Ketat