Menyikapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK mengklaim akan meminta keterangan pihak terkait. Khususnya Dinas ESDM Kalimantan Selatan yang merupakan mitra kerja dari Komisi III yang membidangi masalah pertambangan.
“Kita akan memanggil dan meminta keterangan mereka sebagai bahan evaluasi untuk dibawa ke pusat,” tutur Supian.
Apabila dari hasil evaluasi tersebut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan IUP OP, maka akan menjadi ranah aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kalau terbukti, penegak hukum tentu tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Baca Juga: Divaksin Tak Bisa Jadi Pendonor Plasma Konvalesen, Stok di Banjarmasin Menipis