Banjarmasin, Sonora.ID – LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan mempertanyakan dan mendesak DPRD Provinsi mengusut tuntas data 20 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang terindikasi bermasalah.
Menyusul hasil penelusuran database Minerba One Map Indonesia milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan 20 IUP OP tersebut sudah terdaftar di pusat.
Sedangkan di database Dinas ESDM Kalimantan Selatan justru tidak terdaftar sehingga memunculkan dugaan terbitnya izin tanpa melalui prosedur resmi.
“Bagaimana mungkin tidak terdaftar di database Dinas ESDM Kalimantan Selatan tapi ada di database Kementerian ESDM?” ucap Akhmad Husaini, Ketua LSM KAKI Kalimantan Selatan ketika ditemui di Gedung DPRD Provinsi baru baru ini.
Baca Juga: Soal Pj Wali Kota Banjarmasin, Siapapun Lebih Cepat Lebih Bagus
Tak hanya memunculkan dugaan pendaftaran izin tanpa jalur resmi, masalah tersebut juga menimbulkan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam pengurusan dokumennya.
“Untuk itu, kami meminta pihak DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan kewenangannya dalam pengawasan, agar dapat memanggil Dinas ESDM Provinsi dan mempertanyakannya juga kepada pihak kementerian terkait,” tegasnya lagi, didampingi sejumlah anggota LSM-nya.
Menurut Husai, panggilan akrabnya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) Tahun 2020, pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas ESDM sudah mendata dan mendaftarkan IUP OP ke Kementerian ESDM.
Artinya, tiap IUP OP yang diajukan oleh pihak perusahaan sudah melalui instansi tersebut sebelum masuk datanya di tingkat pusat. Secara otomatis, database untuk IUP OP yang diajukan dan diterbitkan juga seharusnya tidak ada perbedaan antara daerah dengan pusat.
Baca Juga: Pemukulan di Area Masjid, Diduga Dilakukan Timses Calon Gubernur Kalsel
Menyikapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK mengklaim akan meminta keterangan pihak terkait. Khususnya Dinas ESDM Kalimantan Selatan yang merupakan mitra kerja dari Komisi III yang membidangi masalah pertambangan.
“Kita akan memanggil dan meminta keterangan mereka sebagai bahan evaluasi untuk dibawa ke pusat,” tutur Supian.
Apabila dari hasil evaluasi tersebut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan IUP OP, maka akan menjadi ranah aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kalau terbukti, penegak hukum tentu tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Baca Juga: Divaksin Tak Bisa Jadi Pendonor Plasma Konvalesen, Stok di Banjarmasin Menipis