Per 31 Maret, Kanwil DJP Kalselteng Sudah Terima 315.647 SPT Tahunan

1 April 2021 11:20 WIB
ilustrasi lapor SPT
ilustrasi lapor SPT ( Kompas.com)

Sanksi keterlambatan maupun bagi WP yang tidak melaporkan SPT Tahunannya, sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Di mana berdasarkan pasal 7 UU KUP, sanksi yang dibebankan sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan yang tidak dilaporkan.

“Perlu diketahui masyarakat, bahwa kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk meningkatkan kemandirian bangsa,” pungkas Tarmizi.

Berdasarkan data dari Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, per tengah malam tadi sudah ada 307.054 SPT Tahunan WP OP dan 8.593 SPT Tahunan WP Badan yang masuk.

Untuk WP Badan diperkirakan baru akan terjadi peningkatan pelaporan SPT jelang berakhirnya periode, yakni pada akhir bulan ini.

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya pelaporan SPT Tahunan. Baik melalui media sosial, media massa dan kegiatan edukasi lainnya untuk meningkatkan partisipasi WP.

Baca Juga: Sudah Sebulan, Target Vaksinasi Lansia di Banjarmasin Masih Minim

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm