Sanksi keterlambatan maupun bagi WP yang tidak melaporkan SPT Tahunannya, sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Di mana berdasarkan pasal 7 UU KUP, sanksi yang dibebankan sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan yang tidak dilaporkan.
“Perlu diketahui masyarakat, bahwa kepatuhan penyampaian SPT menjadi poin penting untuk peningkatan penerimaan pajak dan dalam jangka panjang mampu untuk meningkatkan kemandirian bangsa,” pungkas Tarmizi.
Berdasarkan data dari Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, per tengah malam tadi sudah ada 307.054 SPT Tahunan WP OP dan 8.593 SPT Tahunan WP Badan yang masuk.
Untuk WP Badan diperkirakan baru akan terjadi peningkatan pelaporan SPT jelang berakhirnya periode, yakni pada akhir bulan ini.
Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya pelaporan SPT Tahunan. Baik melalui media sosial, media massa dan kegiatan edukasi lainnya untuk meningkatkan partisipasi WP.
Baca Juga: Sudah Sebulan, Target Vaksinasi Lansia di Banjarmasin Masih Minim