Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan RI memberikan kebijakan bonus vaksinasi bagi masyarakat berusia minimal 18 tahun yang mendampingi dua lansia saat mendatangi tempat pelayanan vaksinasi.
"Kami membuat kebijakan, satu usia muda di atas 18 tahun membawa dua lansia dia dapat bonus suntik vaksin COVID-19," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, seperti dilansir dari Antara.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan model baru pelaksanaan vaksinasi dalam upaya percepatan cakupan vaksinasi bagi kelompok lansia.
Saat ini cakupan vaksinasi lansia di tahap kedua relatif lambat karena baru sekitar 1,5 juta lansia yang divaksin. Sedangkan target untuk kelompok lansia mencapai 21,6 juta jiwa.
Baca Juga: Staf Sekretariat dan Anggota DPRD Kalsel Jalani Vaksinasi CoVID-19