Agung menambahkan, bahwasanya sangat jelas perbedaan Airsoft dan Airgun, serta dampak yang di hasilkan jika tertembak ke manusia pun sangat berbeda jauh.
Airsoft dalam hal ini sering digunakan untuk ajang olahraga rekreasi atau tembak reaksi yang dinaungi oleh 3 induk organisasi yang salah satunya adalah PORGASI.
PORGASI merupakan organisasi yang ada di bawah KORMI (Komite Olahraga Masyarakat Indonesia) dimana dalam kegiatanya diatur oleh PERPOL No 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika senjata jenis airsoft gun dan Paintball.
Di perpol itu diatur tentang pendistribusan dan penggunaan airsoftgun, serta terdapat aturan mengenai tenaga dan mekanisme yang dimaksud dengan airsoftgun, selain itu setiap orang yang memiliki airsoft gun wajib menggrafir unitnya dan mendapatkan pengesahan yang dikeluarkan oleh kepolisian.
"PORGASI tentunya mendukung kepolisian mengusut tuntas kejadian ini dan MENGUTUK semua aksi2 terorisme dalam kedok apapun dan siap membantu kepolisian memerangi terorisme," tutup Agung.