Selain itu, menurut Dewa Sayoga jika pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dalam hal ini, Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat. Karena dalam hal ini, masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19.
Terlepas dari pelanggaran yang masih saja ditemukan, namun menurut Dewa Sayoga kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni untuk tetap menggunakan masker sudah mulai meningkat.
Baca Juga: Rencana Ajang Aerobatik dan British Day di Bali, Disambut Baik Gubernur Bali
Selain itu, dijelaskan juga bahwa alasan klasik masih mendominasi pelanggaran. Hal ini diantaranya jarak tempuh yang dekat, merasa terganggu saat menggunakan masker, dan lupa membawa masker.
Dengan demikian pihaknya akan tetap akan melaksanakan sosialisasi serta mengambil langkah preventif, persuasif dan edukatif untuk mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes.
Selain itu, giat operasi yustisi akan tetap rutin dilaksanakan secara bergiliran di setiap wilayah desa/kelurahan se-Kota Denpasar.
"Secara bersama mari kita meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan dan kesehatan kita semua agar bisa tetap produktif sekaligus aman," tutup Dewa Sayoga.
Baca Juga: Polda Bali Kembali Kawal Kedatangan 10 Ribu Vial Vaksin Covid-19 Di Bali