Layanan Tes GeNose C-19 Akan Segera Tersedia di Bandara Ngurah Rai Bali

1 April 2021 13:40 WIB
PT Angkasa Pura I (Persero) simulasikan penggunaan alat deteksi Covid-19 yakni GeNose C-19 di Yogyakarta Internasional Airport, Kamis 18 Maret 2021
PT Angkasa Pura I (Persero) simulasikan penggunaan alat deteksi Covid-19 yakni GeNose C-19 di Yogyakarta Internasional Airport, Kamis 18 Maret 2021 ( Dok. Corporate Communications PT. Angkasa Pura I (Persero).)

Bali, Sonora.ID - Per 1 April 2021 hari ini, syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri melalui transportasi udara dapat menggunakan hasil negatif GeNose C-19, namun baru empat Bandara yang memiliki layanan tes cepat Covid-19 tersebut.

Hal itu, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Nasional Penanganan Covid-19 nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan nomor 26 Tahun 2021 terkait dengan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dan khususnya pelayanan GeNose C-19.

Dalam SE tersebut, keempat Bandara itu diantaranya Bandara yang ada di Angkasa Pura I yakni YIA Yogyakarta dan Bandara Juanda Surabaya, lalu Bandara yang ada di Angkasa Pura II diantaranya Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Baca Juga: Bali dan NTB Tandatangani 6 Kesepakatan Kerjasama Pembangunan Daerah

Kemudian, untuk fasilitas pelayanan GeNose C-19 di Angkasa Pura I (Persero) akan disediakan secara bertahap terhadap bandara-bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I (Persero).

Dan khusus untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, saat ini sedang dilakukan berbagai persiapan meliputi pengadaan mesin GeNose C-19, ketersediaan plastik tiup, dan lokasi pelayanan GeNose C-19.

"Khusus untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, saat ini sedang dilakukan persiapan-persiapan seperti pengadaan mesin GeNose C-19, ketersediaan plastik tiup, dan lokasi pelayanan GeNose C-19," ucap Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, saat dikonfirmasi Kamis (1/4/2021).

Baca Juga: Sekda Bali Prioritaskan PMI ke Luar Negeri Dapat Vaksin Kedua Setelah 14 Hari

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm