Banjarmasin, Sonora.ID – Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Pemprov Kalsel juga akan melarang mudik lebaran di tahun ini. Kebijakan serupa juga diterapkan tahun lalu, untuk mengantisipasi penularan CoVID-19.
Seperti yang terjadi sebelumnya, terjadi lonjakan kasus Covid-19 pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Adapun larangan mudik tahun ini akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
“Liburnya tetap dilaksanakan, mudiknya saja yang dilarang,” ungkap Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA kepada Smart FM Banjarmasin belum lama ini.
Baca Juga: Per 31 Maret, Kanwil DJP Kalselteng Sudah Terima 315.647 SPT Tahunan
Disampaikan Safrizal, larangan mudik berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta serta lainnya.
“Berlaku bagi semua lapisan masyarakat ya,” tegas Safrizal.
Pihaknya, lanjut Safrizal, terus berkoordinasi dengan jajaran Polda Kalsel untuk menerapkan larangan mudik ini dengan menempatkan pos tertentu di titilk-titik tertentu yang akan ditentukan.
“Kita koordinasi terus dengan Polda,” sambungnya.
Baca Juga: Anak Muda di Kalsel Berpeluang Ikut Vaksinasi, Asal Bawa Dua Lansia
Apabila ada masyarakat yang nekad untuk mudik, maka akan dilakukan pengambilan pemeriksaan kesehatan di tempat. Jika hasil rapid antigen-nya reaktif, maka yang bersangkutan akan langsung dikarantina di tempat yang telah disediakan.
“Jadi masyarakat yang melintas di jalan akan di uji COVID-19, apabila hasilnya positif akan segera di karantina,” kata Safrizal.
Safrizal pun meminta kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah demi meminimalkan penyebaran COVID-19.
“Kita masih dalam masa darurat pandemi COVID-19 sehingga upaya menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi) terus dilakukan,” pungkas Safrizal.
Baca Juga: Sudah Sebulan, Target Vaksinasi Lansia di Banjarmasin Masih Minim