Palembang, Sonora.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna V Masa Persidangan I mengenai Rekomendasi DPRD Kota Palembang Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Palembang Tahun 2020.
Pada rapat kali ini, sebanyak 27 rekomendasi disampaikan DPRD Kota Palembang mengenai LKPJ Walikota Palembang Tahun Anggaran 2020.
Salah satu dari ke-27 rekomendasi yang disampaikan ialah permintaan DPRD Kota Palembang kepada Pemkot Palembang untuk lebih memperhatikan status lahan, pemanfaatan serta penganggaran pada proyek reklamasi Pulau Kemaro.
“Rencana pemanfaatan pulau kemarau menjadi tempat objek wisata sebagaimana yang telah disampaikan Sdr. Walikota Palembang harus menjadi perhatian khusus tentang pemanfaatan, penganggaran dan status lahan tersebut,” kata Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin saat menyampaikan paparannya, Kamis (01/04).
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu status kepemilikan lahan Pulau Kemaro dipermasalahkan oleh Zuriyat Ki Marogan yang mengklaim kepemilikan sah lahan Pulau Kemaro.
Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran Tahun 2021, Ini Upaya Pemkot Palembang
Oleh karena itu, ia mengharapkan kepada Bappeda Litbang Kota Palembang untuk dapat memberikan masukan tentang aspek konsistensi antara perencanaan dan penganggaran khususnya pada proyek reklamasi Pulau Kemaro.
“Kita meminta Bappeda Litbang untuk memberikan masukan sebagaimana unsur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang No. 20 tahun 2001 dan didalam pelaksanaan hendaknya berdasarkan azas efisiensi, azas efektifitas dan azas tepat guna,” ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi rekomendasi yang disampaikan DPRD Kota Palembang, Walikota Palembang Harnojoyo mengatakan, pihaknya akan melaksanakan rekomendasi yang telah disampaikan DPRD Kota Palembang.
“Tadi ada 27 rekomendasi yang telah disampaikan DPRD Kota Palembang dan pada prinsipnya kami akan melaksanakan apa yang telah direkomendasikan,” tutupnya.
Baca Juga: PHRI Sumsel Ajak Masyarakat Manfaatkan Staycation Sumsel 2021