Sementara KPU Kalsel membenarkan, jika dalam surat keterangan catatan kepolisiannya atau SKCK, status calon Gubernur 02, Denny Indrayana, memang berstatus sebagai tersangka.
"Memang yang bersangkutan berstatus tersangka saat mendaftar," jelas Kabag Hukum KPU Kalsel, Suwanto.
Diketahui status tersangka calon Gubernur Kalsel, Denny Indrayana, terkait tindak pidana korupsi payment gateway di imigrasi Kemenkumham RI.
Status disandangnya, saat ia menjabat sebagai wakil Menteri Hukum dan HAM yang diperkarakan pada 2014-2015 lalu
Namun secara aturan, tidak disebutkan adanya larangan bagi mereka yang menyandang status tersangka untuk maju sebagai calon kepala daerah.
Baca Juga: Bersama Cucu Pendiri NU, Denny Indrayana Ziarah ke Makam Datu Kalampaian