Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Data yang perlu disiapkan adalah:
Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.
Pelaku UMKM akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan.
Tahun ini, lembaga penyalur BPUM juga bertambah menjadi lima, yaitu Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos.
Baca Juga: Verifikasi Final, 31.449 Pelaku UMKM di Badung Akan Terima BPUM
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, dana bantuan yang sudah disalurkan sejauh ini mencapai Rp 6,2 triliun.
"Pencairan ini pun sudah kami lakukan melalui 8 tahap dan saat ini sedang proses 2 tahap lagi," ujar dia, dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, BPUM ini merupakan salah satu bantuan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus corona.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Daftar BPUM 2021 Rp 1,2 Juta"