Banjarmasin, Sonora.ID - leh tim pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 4, Ananda - Mushaffa Zakir (AnandaMu).
Berdasarkan hasil kajian dari Bawaslu Banjarmasin, tim AnandaMu pun diduga melakukan pelanggaran administratif.
Alhasil, sanksi telah disiapkan oleh KPU Kota Banjarmasin, jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 28 April nanti. Baik kepada paslon AnandaMu maupun tim.
Baca Juga: US Tatap Muka, SDN Mawar 2 Banjarmasin Bentuk Satgas Covid-19 Sekolah
"Yang pasti kita akan menindaklanjuti sesuai yang direkomendasi oleh Bawaslu Banjarmasin. Dan itu adalah pelanggaran administratif. Kami akan melakukan rapat pleno untuk memberikan apa sanksinya," ucap Ketua KPU Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah, saat dikonfirmasi Smart FM, usai rapat persiapan PSU di Balai Kota Banjarmasin, Senin (05/04) pagi.
Disinggung lebih spesifik kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada paslon AnandaMu, Rahmiyati menerangkan ada dua.
"Bisa berupa teguran lisan maupun juga secara tertulis," jelasnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh paslon Pilwali Banjarmasin 2020 untuk menghormati aturan jelang pelaksanaan PSU. Termasuk tidak diperbolehkannya melakukan aktivitas berbau kampanye.
Terlebih lanjutnya sanksi lebih berat bisa diberikan kepada paslon, apabila tetap melakukan aktivitas kampanye.
"Kita himbau untuk tidak mengulangi melakukan aktivitas kampanye seperti itu. Apabila melakukan lagi maka akan kita tindak sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada," tutupnya.