Ia mengaku juga menyerahkan bukti kepada Bawaslu berupa foto paslon nomor urut 2 di depan mesjid dengan mengacungkan 2 jari, dan ada bukti video serta 3 orang saksi.
"Buktinya ada poto, video serta 3 orang saksi," lanjut Hasan.
Laporan tersebut, dijelaskannya lagi, merupakan buntut dari kegiatan subuh keliling yang dilakukan oleh Denny Indrayana yang sempat menimbulkan kegaduhan di Masjid Nurul Iman, Banjarmasin Selatan, pada (31/03) lalu.
"Tindakan ini merupakan kepedulian kita dalam rangka kita menegakkan supremasi hukum. Apapun yang kita lihat dan membuat semacam kegaduhan itu akan kita laporkan," imbuhnya Hasan.
Baca Juga: PSU Kalsel Memanas, Safari Subuh Denny Indrayana Dilaporkan ke Bawaslu
Sementara itu, Kabag Pengawasan Bawaslu Kalsel, Supriyanto Noor, membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 02, Denny Indrayana.
“Laporan ini terlebih dahulu akan kami pelajari sesuai mekanisme yang berlaku di Bawaslu,” katanya.
Selanjutnya, Bawaslu akan memutuskan laporan ini, apakah dapat ditindaklanjuti atau sebaliknya.
"Nanti akan kami putuskan," tandasnya.