Banjarmasin, Sonora.ID - Kegiatan Safari Subuh Calon Gubernur Kalsel nomor urut 02, Denny Indraya yang diduga mengandung unsur-unsur kampanye menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU), resmi dilaporkan ke Bawaslu Kalsel, pada Senin (05/04).
Pelapornya adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Islam (PI) Kalsel yang digawangi Muhammad Hasan.
Sebelumnya, Hasan dan "anak buahnya" sudah menyambangi sekretariat Bawaslu Kalsel yang berada di Jalan RE. Martadinata Banjarmasin, pada Sabtu (03/04) lalu, untuk melaporkan kegiatan Safari Subuh Denny Indarayana.
Baca Juga: Empat Tugas Utama Pj Wali Kota Banjarmasin, Pj Gubernur : Jangan Buat Saya Berdosa
Namun kala itu, kedatangan salah satu ormas ini, hanya disambut petugas keamanan Bawaslu, karena kelima komisioner tengah tidak ada di tempat.
Dituturkan Muhammad Hasan, pihaknya kembali mendatangi ke Bawaslu, untuk melaporkan kasus dugaan politisasi di masjid yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 02, Deny Indrayana, dalam ajang Pilgub 2020, yang melakukan silaturahmi subuh keliling, menjelang PSU.
"Kita kembali lagi kesini kebetulan menyampaikan laporan tertulis lagi, tentang indikasi dugaan politisasi atau kampanye di mesjid," ucap Hasan.
Ia mengaku juga menyerahkan bukti kepada Bawaslu berupa foto paslon nomor urut 2 di depan mesjid dengan mengacungkan 2 jari, dan ada bukti video serta 3 orang saksi.
"Buktinya ada poto, video serta 3 orang saksi," lanjut Hasan.
Laporan tersebut, dijelaskannya lagi, merupakan buntut dari kegiatan subuh keliling yang dilakukan oleh Denny Indrayana yang sempat menimbulkan kegaduhan di Masjid Nurul Iman, Banjarmasin Selatan, pada (31/03) lalu.
"Tindakan ini merupakan kepedulian kita dalam rangka kita menegakkan supremasi hukum. Apapun yang kita lihat dan membuat semacam kegaduhan itu akan kita laporkan," imbuhnya Hasan.
Baca Juga: PSU Kalsel Memanas, Safari Subuh Denny Indrayana Dilaporkan ke Bawaslu
Sementara itu, Kabag Pengawasan Bawaslu Kalsel, Supriyanto Noor, membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 02, Denny Indrayana.
“Laporan ini terlebih dahulu akan kami pelajari sesuai mekanisme yang berlaku di Bawaslu,” katanya.
Selanjutnya, Bawaslu akan memutuskan laporan ini, apakah dapat ditindaklanjuti atau sebaliknya.
"Nanti akan kami putuskan," tandasnya.