Makassar, Sonora.ID - Polisi melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Kepala Bapenda Makassar, Irwan Adnan.
Pemanggilan sebatas klarifikasi dan memberikan keterangan mengenai harta kekayaan yang dimiliki.
"Mereka cuma minta klarifikasi, minta keterangan dan sebagainya. Semua kita berikan sesuai tupoksi, sesuai sebenarnya dan tidak ada yang kita tutupi," kata Irwan melalui telepon seluler, Senin (5/4/2021).
Irwan menegaskan mampu mempertanggungjawabkan semua harta kekayaan yang dimiliki karena sumbernya yang jelas.
Baca Juga: Minim Pengaduan, Ombudsman Sebut Layanan Publik BPOM Makassar Sudah Baik
"Peningkatan harta kan sudah jelas sekali. Itu semua bisa dipertanggung jawabkan. Intinya sudah melalui semua proses verifikasi. Semua pembuktian dari usaha saya," jelasnya.
Diketahui, harta kekayaan yang dimiliki yang bersangkutan mengalami lonjakan menjadi 56 milyar dalam laporan LHKPN tahun 2019.
Dianggap tidak wajar seiring kenaikan mencapai 48 milyar hanya dalam setahun.
"Kejati juga mau periksa tapi tadi belum sempat, rencananya besok. Apakah saya bikin ini kah, kenapa dua minggu terakhir ini saya seperti diserang terus," ungkapnya.
Irwan menegaskan data harta kekayaan yang melonjak itu telah melalui verifikasi. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan KPK.
"Harusnya saya diapresiasi karena saya berani mengungkap harta, yang harusnya diikuti oleh semua teman-teman ASN,"
"Kalau mau jujur, cuman saya yang mau dikasi begitu, ini ada apa sebenarnya. Harusnya saya diikuti bos, apa yang tidak saya laporkan? Tidak ada," sambungnya.
Irwan berharap langkahnya melaporkan semua harta kekayaannya bisa diikuti pejabat lain. Khususnya pejabat di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga: Kualitas Pendidikan Menurun, Wali Kota Makassar Ingin Rombak Guru dan Kepsek
"Kalau perlu kita print kita pasang itu, kalau memang mau ditransparansikan, siapa coba yang mau seperti saya?
"Dan itu bukan hal yang urgent, tidak ada ji maslaah. Sudah bisa diliat sendiri kok di websitenya KPK, tidak ada yang ditutupi. Tidak mungkin juga KPK itu merilis jika tidak melalui tahapan tahapan," tutupnya.