Sementara itu,Kasi Promosi Pemberdayaan Masyarkat dan Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota kota Balikpapan - Noor Laila mengungkapkan, jumlah pemilik usaha air minum isi ulang di Balikpapan saat ini mencapai 670-an. Namun tidak sampai 10 persen yang telah mengurus sertifikat laik Hygiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan.
"Sertifikat laik Hygiene Sanitasi itu wajib dimiliki pelaku usaha yang memiliki produk yang menjual ke konsumen. Sedangkan untuk izin penjualan Dinas Kesehatan hanya mengeluarkan rekomendasi," ungkapnya.
Noor menjelaskan,sertifikat laik Hygiene Sanitasi wajib dimiliki pemilik usaha air minum isi ulang.Karena di Balikpapan berdasarkan laporan dari puskesmas pada 2019, ditemukan warga keracunan usai mengkonsumsi air isi ulang.Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan selanjutnya usaha air minum isi ulang langsung ditutup sementara sampai air yang dijual benar-benar hygienis.
Kendati demikian,rencananya pihaknya akan memberikan stiker di toko pemilik usaha air minum isi ulang yang telah lolos persyaratan yang telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan.