Balikpapan, Sonora.ID - Badan Perlindungan Konsumen Nasional – BPKN mengapresiasi Dinas Kesehatan kota Balikpapan, yang akan memberlakukan pemasangan stiker di tempat usaha air minum isi ulang. Adapun pemasangan stiker itu untuk menyatakan bahwa tempat usaha tersebut telah memenuhi standar kesehatan.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional - Rizal E Halim usai diskusi terbatas keamanan air minum isi ulang (tidak bermerk) di ruang rapat 1 pemkot Balikpapan yang dihadiri Asisten 2 Pemkot Balikpapan – M Noor serta jajaran pemerintah kota Balikpapan, baru-baru ini.
"Saya mengapresiasi Dinas Kesehatan kota yang berencana memasang stiker di tempat usaha depot air minum isi ulang. Stiker tersebut dipasang setelah pengusaha memenuhi persyaratan kesehatan yang ditentukan. Penerapan pemasangan stiker di tempat usaha air minum isi ulang layak ini, baru diterapkan di Balikpapan dan belum dilakukan di daerah lainya," kata Rizal.
Baca Juga: Danlanal Balikpapan Kunjungi Pangdam VI Mulawarman, Guna Tingkatkan Sinergitas!
Rizal berharap, baik pemilik usaha ais minum isi ulang dan masyarakat saling mengingatkan seperti pemilik usaha mengingatkan kepada konsumen, agar galon air minum isi ulang setelah dibeli tidak disimpan di tempat yang langsung terpapar sinar matahari, dikarenakan paparan panas menyebabkan zat-zat kimia yang dapat memicu penyakit.
Begitu juga, pemilik usaha air minum isi ulang harus mempunyai pengetahuan tentang sanitasi dan higienitas depot air minum, sehingga masyarakat yang mengkonsumsi merasa aman.
"Kami ada menemukan di daerah lain ada masyarakat mual dan muntah muntah karena mengkonsumsi air isi ulang non merek ini dan tentu saja ini merugikan masyarakat," Ungkapnya.
Sementara itu,Kasi Promosi Pemberdayaan Masyarkat dan Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota kota Balikpapan - Noor Laila mengungkapkan, jumlah pemilik usaha air minum isi ulang di Balikpapan saat ini mencapai 670-an. Namun tidak sampai 10 persen yang telah mengurus sertifikat laik Hygiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan.
"Sertifikat laik Hygiene Sanitasi itu wajib dimiliki pelaku usaha yang memiliki produk yang menjual ke konsumen. Sedangkan untuk izin penjualan Dinas Kesehatan hanya mengeluarkan rekomendasi," ungkapnya.
Noor menjelaskan,sertifikat laik Hygiene Sanitasi wajib dimiliki pemilik usaha air minum isi ulang.Karena di Balikpapan berdasarkan laporan dari puskesmas pada 2019, ditemukan warga keracunan usai mengkonsumsi air isi ulang.Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan selanjutnya usaha air minum isi ulang langsung ditutup sementara sampai air yang dijual benar-benar hygienis.
Kendati demikian,rencananya pihaknya akan memberikan stiker di toko pemilik usaha air minum isi ulang yang telah lolos persyaratan yang telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan.