Pihaknya juga tidak menginginkan adanya kebingungan maupun salah tafsir dalam mengimplementasikan TR Kapolri tersebut.
"Jangan sampai terjadi kebingungan dan perbedaan tafsir. Terutama jika kapolda di daerah menerapkannya sebagai pelarangan media umum," ucapnya.
Peraturan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012.
Polri Nyatakan Telegram untuk Internal
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan surat telegram tersebut ditunjukkan untuk media humas di kepolisian bukan untuk media mainstream.
Rusdi juga menjelaskan jika telegram tersebut ditujukan untuk Kapolda dan secara khusus untuk Kabid Humas Polda.
Baca Juga: Wapres Resmikan Pasar dan Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Pariaman, Sumbar