Banjarmasin, Sonora.ID - Sejak tahun 2020, Pemko Banjarmasin telah berhasil memasang sebanyak 405 tapping box atau alat perekam transaksi pajak pada objek pajak.
Objek pajak tersebut meliputi Hotel dan Restoran, maupun tempat hiburan yang ada di Banjarmasin. Dan masih terus dilakukan pendataan.
"Tentu masih ada objek wajib pajak yang belum terpasang," ucap Subhan Nor Yaumil, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, di sela-sela acara sosialisasi pajak daerah di salah satu hotel berbintang, Selasa (06/04) pagi.
Baca Juga: Bangunan Sudah Tua, Revitalisasi Pasar Ujung Murung dan Sudimampir Belum Ada Titik Temu
Menurut Subhan, sebelumnya Pemko Banjarmasin menargetkan 400 unit alat terekam transaksi pajak yang akan terpasang.
Namun untuk meningkatkan potensi pendapatan, pihaknya menargetkan semua objek pajak bisa sesegeranya dipasang tapping device atau alat perekam transaksi pajak.