"Agar pemasangan alat tersebut bisa merata di objek pajak," imbuhnya.
Subhan menuturkan, pihaknya masih melakukan pendataan objek pajak, untuk mengetahui berapa banyak objek pajak yang potensial agar bisa dikembangkan.
"Kami juga melakukan pengawasan bagi objek pajak," cetusnya
Ia pun mengimbau bagi objek pajak yang telah terpasang alat tersebut, untuk menggunakan dan memanfaatkan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Usai Monitoring Pasar, Pemko Banjarmasin Bakal Panggil Distributor
Mengingat berdasarkan laporan yang dimiliki, sudah ada sekitar 36 restoran yang terpasang alat perekam namun berstatus offline. Alias tidak digunakan.
Klasifikasi offline dimaksud seperti restoran yang masih buka namun tidak menggunakan alat perekam saat transaksi. Selain itu ada juga yang tidak selalu menggunakannya.
"Dari 405 itu ada 380 objek yang aktif. Sisanya statusnya offline. Kami akan tegur yang sengaja tidak mengaktifkan. Sampai nanti dibawa ke kejaksaan. Dan kami evaluasi perizinannya," tandasnya.