Banjarmasin, Sonora.ID - Sejak tahun 2020, Pemko Banjarmasin telah berhasil memasang sebanyak 405 tapping box atau alat perekam transaksi pajak pada objek pajak.
Objek pajak tersebut meliputi Hotel dan Restoran, maupun tempat hiburan yang ada di Banjarmasin. Dan masih terus dilakukan pendataan.
"Tentu masih ada objek wajib pajak yang belum terpasang," ucap Subhan Nor Yaumil, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin, di sela-sela acara sosialisasi pajak daerah di salah satu hotel berbintang, Selasa (06/04) pagi.
Baca Juga: Bangunan Sudah Tua, Revitalisasi Pasar Ujung Murung dan Sudimampir Belum Ada Titik Temu
Menurut Subhan, sebelumnya Pemko Banjarmasin menargetkan 400 unit alat terekam transaksi pajak yang akan terpasang.
Namun untuk meningkatkan potensi pendapatan, pihaknya menargetkan semua objek pajak bisa sesegeranya dipasang tapping device atau alat perekam transaksi pajak.
"Agar pemasangan alat tersebut bisa merata di objek pajak," imbuhnya.
Subhan menuturkan, pihaknya masih melakukan pendataan objek pajak, untuk mengetahui berapa banyak objek pajak yang potensial agar bisa dikembangkan.
"Kami juga melakukan pengawasan bagi objek pajak," cetusnya
Ia pun mengimbau bagi objek pajak yang telah terpasang alat tersebut, untuk menggunakan dan memanfaatkan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Usai Monitoring Pasar, Pemko Banjarmasin Bakal Panggil Distributor
Mengingat berdasarkan laporan yang dimiliki, sudah ada sekitar 36 restoran yang terpasang alat perekam namun berstatus offline. Alias tidak digunakan.
Klasifikasi offline dimaksud seperti restoran yang masih buka namun tidak menggunakan alat perekam saat transaksi. Selain itu ada juga yang tidak selalu menggunakannya.
"Dari 405 itu ada 380 objek yang aktif. Sisanya statusnya offline. Kami akan tegur yang sengaja tidak mengaktifkan. Sampai nanti dibawa ke kejaksaan. Dan kami evaluasi perizinannya," tandasnya.