Sonora.ID – Baru-baru ini ada kabar dari Kapolri melalui surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan kegiatan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli sempat meminta Polri untuk menjelaskan telegram Kapolri terkait kegiatan jurnalistik tersebut.
Menurutnya, isi dari telegram tersebut masih belum jelas ditujukan kepada media apa saja, apakah media internal Polri atau media massa secara umum.
Baca Juga: Larang Siarkan Kekerasan, Dewan Pers Minta Penjelasan Isi TR dari Polri
"Polri harus menjelaskan telegram tersebut apakah pelarangan tersebut berlaku untuk media umum atau media internal atau kehumasan di lingkungan kepolisian," ujar Arif kepada Kompas.com, Selasa (6/4/2021).
Penjelasan Polri
Polri Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan, telegram itu dikeluarkan agar kinerja polisi semakin baik.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi, Selasa (6/4/2021).
Dia menyatakan, pada dasarnya telegram itu ditujukan kepada seluruh kepala bidang humas.
"Telegram itu di tujukan kepada kabid humas. Itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah, hanya untuk internal," ujar dia.
Isi 11 poin dalam telegram
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang mengatur soal pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan yang dilakukan polisi/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu diteken Listyo Sigit pada 5 April 2021, dan ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.
Peraturan itu dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Mabes Polri, dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012.
Baca Juga: Polri Mengaku Kecolongan atas Kasus ZA yang Bawa Senjata Api ke Mabes
Ada 11 poin yang diatur dalam telegram itu, salah satunya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Berikut isi lengkap surat telegram Kapolri:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Pers Minta Polri Jelaskan Isi Telegram Kapolri yang Larang Media Siarkan Kekerasan", dan "Kapolri Terbitkan Telegram, Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi"