Menyesuaikan Zaman, Kalsel Bersiap Terapkan Raperda Berbasis Digital

6 April 2021 20:25 WIB
sosialisi yang digelar Pemprov Kalsel terkait e-Perda
sosialisi yang digelar Pemprov Kalsel terkait e-Perda ( Biro Adpim Setdaprov Kalsel)

Banjarbaru, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menggelar rapat persiapan implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah dalam rangka fasilitasi Raperda dan Raperkada melalui aplikasi e-perda.

Rapat berlangsung di Gedung Idham Chalid, Perkantoran Setdaprov Kalsel di Banjarbaru, pada Selasa (6/4/2021).

Aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan yang dilahirkan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah.

Baca Juga: Diduga Kampanye Sebelum PSU, Safari Subuh Denny Indrayana Resmi Dilaporkan ke Bawaslu

Keberadaanya juga untuk mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

Dalam sambutannya yang dibacaka Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Setdaprov Kalsel, Saiful Azhari, Pj Gubernur Kalsel Safrizal ZA menjelaskan bahwa aplikasi e-Perda dapat mempercepat proses kegiatan dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

Sehingga Pemerintah daerah tidak perlu membuat sistem aplikasi sejenis dan cukup menggunakan  e-Perda tersebut dalam menunjang kegiatan pemerintahan daerah.

Sistem aplikasi e-Perda akan terus dilakukan pengembangan dengan rencana tiga tahapan sebagai rencana project peningkatan layanan kegiatan pembentukan produk hukum daerah.

Sistem e-Perda akan diselesaikan dalam tiga tahapan.

"Pertama, tahap jangka pendek dengan fokus penguatan proses digitalisasi administrasi agar bisa cepat, efektif, efisien dan transparan, tidak dilakukan secara manual (konvensional)," jelasnya.

Kedua, lanjutnya, tahap jangka menengah antara lain e-Perda ini mampu terkoneksi dengan SIPD dan JDIH, BPHN serta sistem lain terkait. Hal ini untuk mempercepat akses dan informasi yang dibutuhkan dalam hitungan menit.

Baca Juga: Kabar Baik, Jembatan Sungai Salim Sudah Dapat Dilalui Pertengahan Bulan Ini

Ketiga, sedangkan untuk pengembangan jangka panjang adalah e-Perda yang memiliki tools kecerdasan untuk mendukung permodelan pengambilan keputusan (Decision Support System) dan hal strategis lainnya seperti keamanan data dan informasi sebagai Master Data Produk Hukum Daerah yang sifatnya strategis bagi Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

"Mendorong terciptanya clean and good governance. Tak hanya itu, hal ini juga sebagai wujud implementasi amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah," tandasnya.

Seperti diketahui, Aplikasi e-Perda diluncurkan sebagai Amanat Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanahkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien.

PenulisFakhrurazi
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm