Diketahui, Pemerintah Pusat menargetkan pembelajaran tatap muka secara terbatas bisa dimulai pada Juli 2021 mendatang.
Pemerintah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).
Melalui SKB Empat Menteri ini pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Belum Sepekan, 91 Pohon Tumbang di Kota Makassar