BPN Gowa Sertifikatkan 1.500 Bidang Tanah untuk Lahan Pertanian

7 April 2021 11:48 WIB
BPN Gowa sertifikatkan 1500 lahan pertanian
BPN Gowa sertifikatkan 1500 lahan pertanian ( Pemkab Gowa)

Gowa, Sonora.ID - Sebanyak 1.500 bidang tanah yang akan digunakan sebagai lahan pertanian akan disertifikatkan melalui program Landreform Redistribusi Tanah Tahun 2021.

Ribuan bidang tanah tersebut tersebar di tiga desa. Antara lain 650 bidang tanah di Desa Belapunranga, 200 bidang tanah di Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe dan 650 bidang tanah di Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju.

Demikian seperti disampaikan Kepala BPN Gowa, Asmain Tombili saat mengikuti Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kegiatan Redistribusi Tanah T.A. 2021 di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa, Selasa (6/4/21).

Ia mengungkapkan, sebelumnya bidang tanah tersebut telah melalui inventarisasi dan pengukuran untuk dilanjutkan prosesnya.

Baca Juga: Pasca Ledakan Bom Gereja Katedral Makassar, Polisi Giatkan Patroli

"Hanya saja saat ini masih akan dilakukan penentuan objek dan subjek yang harus disetujui oleh pak bupati sebagai ketua dalam kegiatan redistribusi ini melalui sidang panitia yang kita lakukan," ungkapnya.

Asmain mengaku, setelah sertifikasi ini dilakukan maka lahan pertanian yang semula milik negara yang dikuasai oleh masyarakat akan menjadi hak milik masyarakat dalam bentuk redistribusi.

Selain itu karena tanah tersebut merupakan tanah pertanian, maka diharapkan dapat dimanfaatkan dan diberdayakan sebagaimana mestinya untuk peningkatan perekonomian masyarakat di desa tersebut.

Dirinya menyebutkan, dari 1.500 bidang tanah tersebut terdiri dari 238,9 Hektare (Ha) di Desa Belapunranga, 115,4 Ha di Desa Tanakaraeng dan 109 Ha di Desa Borisallo.

"Hasil dari sertifikasi ini nantinya diharapkan bisa membangkitkan sektor perekonomian masyarakat di tiga desa ini," harapnya.

Sementara Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pada proses penentuan objek dan subjek bidang tanah tersebut, nama yang telah ditetapkan harus tetap mengedepankan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pemkab Gowa Terima 2.155 Dosis Vaksin Covid-19, Diprioritaskan untuk Nakes

"Saya minta kepala desa dan tim BPN lakukan kroscek ulang di tiga lokasi ini dan sebaiknya prosesnya bisa lebih cepat bagi yang tidak bermasalah agar tahun ini bisa selesai karena di pandemi Covid-19 ini sangat dibutuhkan percepatan ekonomi masyarakat," imbaunya.

Menurutnya, program landreform bertujuan memberikan keadilan dan kepastian dalam kepemilikan tanah bagi masyarakat dan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di lokasi yang mendapatkan bantuan ini.

"Ketika ini sudah jalan maka akan menjadi akselarasi pertumbuhan ekonomi baru dan ada uang yang berpjtar dan ketika ada uang yang berputar maka pastinya memberikan kontribusi pada PDRB Kabupaten Gowa," jelas Adnan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm