Dijelaskan pula dalam PP No 56 tahun 2021, LMKN akan melakukan penarikan royalti dari orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.
Untuk mengetahui cara membayar royalti musik secara lengkap dan detail, Anda bisa mengecek laman LMKN di https://www.lmkn.id/.
Baca Juga: Ini Alasan Masyarakat Indonesia Dihimbau Tolak Tawaran Jadi ART di Turki