Sonora.ID - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo resmi teken aturan royalti bagi para musisi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik. Peraturan Pemerintah itu diteken Jokowi pada 30 Maret 2021 lalu.
Dalam PP tersebut dijelaskan, ruang publik seperti radio, karaoke, hotel, perkantoran, bank, bioskop, restoran, kafe, kelab malam hingga pertokoan dan supermarket wajib membayar royalti hak cipta lagu.
Baca Juga: Korban Jiwa Akibat Bencana Alam Banjir Bandang dan Longsor di NTT jadi 84 Orang
Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti musik seperti:
1. Seminar dan konferensi komersial
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
3. Konser musik
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
5. Pameran dan bazar
6. Bioskop
7. Nada tunggu telepon
8. Bank dan kantor
9. Pertokoan
10. Pusat rekreasi
11. Lembaga penyiaran televisi
12. Lembaga penyiaran radio
13. Bisnis karaoke
14. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
Baca Juga: Penjelasan Polri Terkait Telegram Kapolri yang Larang Media Siarkan Kekerasan Polisi
Dijelaskan pula dalam PP No 56 tahun 2021, LMKN akan melakukan penarikan royalti dari orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.
Untuk mengetahui cara membayar royalti musik secara lengkap dan detail, Anda bisa mengecek laman LMKN di https://www.lmkn.id/.
Baca Juga: Ini Alasan Masyarakat Indonesia Dihimbau Tolak Tawaran Jadi ART di Turki