5. Untuk mencegah penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka jamaah yang telah menerima vaksinasi COVID-19 dan penyintas dapat melaksanakan ibadah Shalat Tarawih dan Witir di dalam Mesjid dan yang belum menerima vaksinasi COVID-19, melaksanakan ibadah di halaman Mesjid.
6. Untuk pelaksanaan angka 4 dan angka 5, pengurus/pengelola Mesjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan pada seluruh rangkaian ibadah Shalat Tarawih dan Witir.
7. Sesuai dengan pasal 34 Ayat 2, Khusus Usaha Jasa Makanan dan Minuman (Rumah Makan, Café, Restoran) pada saat membuka usahanya pada siang hari, diminta untuk melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga tidak bersifat demonstratif yang dapat menganggu pelaksanaan ibadah puasa bagi yang menjalankannya.
Baca Juga: Setelah Ketua RT dan RW, Wali Kota Ganti 60 Persen Lurah di Kota Makassar
8. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
9. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas dengan berkoordinasi Master Covid Kecamatan agar memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada SATGAS COVID-19.
10. SATGAS COVID-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.