“Kami tidak menerima harga jual lelang rumah sebesar dan seluas ini masa harganya hanya enampuluh dua juta rupiah, sertifikat kepemilikan atas nama mama kami kemudian pada tahun 2014 digadaikan tanpa melibatkan kami (anak-anak) sehingga kami merasa keberatan dengan perintah pengosongan ini,“ kata Davidson Mocodompis-Ramoh ahli waris rumah.
Meski sempat melakukan perlawanan, para ahli waris akhirnya hanya bisa pasrah dan merelakan rumah tempat tinggal mereka dikosongkan.
Pemenang lelang beretikat baik dengan mengontrakkan rumah untuk jadi tempat tinggal.