Dia menjelaskan setiap pelaku usaha pariwisata diwajibkan membuat TDUP. Dalam aturan, tidak ada biaya perizinan.
"TDUP itu memang gratis untuk layanan perizinan, rupanya dia keberatan," katanya.
Iman menegaskan pemeriksaan terhadap pelaku perlu dilakukan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pegawai lainnya.
"Ini penting, karena mungkin sudah banyak yang jadi korban," tutupnya.