Tim Saber Pungli Periksa 2 ASN, Pegawai Dinas Pariwisata dan PTSP Makassar

8 April 2021 11:10 WIB
Iman Hud, Kepala Satpol PP Kota Makassar
Iman Hud, Kepala Satpol PP Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Tim sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli) memanggil dua orang ASN Pemerintah Kota Makassar.

Keduanya merupakan staf Dinas Pariwisata Kota Makassar dan Dinas Penanaman Modal (DPM) dan PTSP. Salah satunya berinisial S.

Penyidik internal tim saber pungli, Iman Hud mengatakan pemeriksaan dilakukan atas laporan yang diterima pengusaha restoran.

Kasus bermula saat pihaknya menghadiri forum diskusi. Saat berlangsung, salah satu peserta menyuarakan keluhannya.

Baca Juga: 10 Poin Pembatasan Kegiatan di Makassar, Diperpanjang sampai 25 April 2021

"Dia itu pengusaha, memiliki 3 rumah makan. Satu usaha dimintai satu juta jadi Rp 3 juta," ujar Iman Hud yang juga menjabat Kasatpol PP Makassar saat ditemui, Kamis (8/4/2021).

Dalam keterangan, pengusaha yang bersangkutan bermaksud ingin mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Namun, rencana tersebut diharuskan membayar biaya Rp 3 juta rupiah.

"Ini saya pikir hoaks, jadi saya arahkan melapor secara resmi, kami terima jadi kita panggil oknum itu," sambungnya.

Dia menjelaskan setiap pelaku usaha pariwisata diwajibkan membuat TDUP. Dalam aturan, tidak ada biaya perizinan.

"TDUP itu memang gratis untuk layanan perizinan, rupanya dia keberatan," katanya.

Iman menegaskan pemeriksaan terhadap pelaku perlu dilakukan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pegawai lainnya.

"Ini penting, karena mungkin sudah banyak yang jadi korban," tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm