Larangan Mudik Saat Pandemi, Pemko Banjarmasin Masih Liat-Liat Regulasi

8 April 2021 14:48 WIB
Larangan Mudik Saat Pandemi, Pemko Banjarmasin Masih Liat-Liat Regulasi
Larangan Mudik Saat Pandemi, Pemko Banjarmasin Masih Liat-Liat Regulasi ( Antara Foto / Galih Pradipta)

Bila merujuk kepada PP nomor 53 tahun 2010 pasal 7, maka sanksi bagi ASN terbagi tiga jenis yakni ringan, sedang dan berat. Hukuman ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Hukuman sedang bisa berupa menunda kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun hingga penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Larangan Mudik Saat Pandemi, Pemko Banjarmasin Masih Liat-Liat Regulasi