Bila merujuk kepada PP nomor 53 tahun 2010 pasal 7, maka sanksi bagi ASN terbagi tiga jenis yakni ringan, sedang dan berat. Hukuman ringan berupa teguran lisan dan tertulis. Hukuman sedang bisa berupa menunda kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun hingga penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama satu tahun.