"Memang harus seperti itu. Regulasi itu harus jelas dan tidak mengambang. Kita disini akan selalu menindaklanjuti hal tersebut," ucapnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin di Balai Kota, Kamis (08/04) siang.
Disinggung bagaimana ketentuannya dengan masyarakat umum, yang biasa mudik masih di area Kalsel? Mengenai hal itu, Dayeen tidak bisa menjawabnya secara gamblang.
Dayeen mengaku belum melihat mengenai regulasi hal itu. Sehingga pihaknya akan menanyakannya kembali dengan instansi-instansi terkait.
Baca Juga: Soal Larangan Mudik, Khofifah: Mohon Masyarakat Legowo dan Patuh
"Aku belum lihat regulasinya. Nanti kita tanyakan dulu apakah ada larangan seperti itu," pungkasnya.
Perlu diketahui, SE yang diteken oleh Menteri Tjahjo, bila ada ASN yang tetap nekat dan memutuskan mudik saat lebaran maka akan dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 mengenai disiplin PNS.
Larangan mudik juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bila melanggar, maka atasan mereka bisa mengacu ke PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.