Makassar, Sonora.ID - PD Parkir Makassar Raya berencana memberlakukan tarif insedentil selama ramadan mendatang.
Pada momen tersebut, tarif parkir senilai Rp 3 ribu untuk motor dan Rp 5 ribu untuk mobil.
"Betul ada kenaikan," ujar Humas PD Parkir Makassar Raya, Asrul saat ditemui di kantornya, jalan hati mulia, Kamis (8/4/2021).
Diketahui, dalam ketentuan tarif parkir yakni Rp 3 ribu untuk mobil dan Rp 2 ribu untuk sepeda motor.
Baca Juga: Tim Saber Pungli Periksa 2 ASN, Pegawai Dinas Pariwisata dan PTSP Makassar
Asrul mengatakan ada pengecualian di titik tertentu. Seperti lahan atau pinggiran jalan yang dijadikan tempat parkir. Tarif parkir bisa mencapai Rp 10 ribu.
"Kita lihat situasinya ruas jalan, pada prinsipnya kita mau menata agar tidak terjadi penumpukan kendaraan. Misalnya di pasar butung kita pasang tarif parkir Rp 10 ribu," ujar Asrul
Dia menambahkan ada kriteria tersendiri untuk penerapan karcis dengan harga tersebut. Tujuannya untuk memberi pembinaan bagi warga yang kerap memarkir kendaraannya secara serampangan.
Baca Juga: 10 Poin Pembatasan Kegiatan di Makassar, Diperpanjang sampai 25 April 2021
Harapannya, kedepan mereka memarkir kendaraan di tempat yang seharusnya, sehingga tidak mengganggu kepentingan publik lainnya.
"Supaya orang tidak berlama-lama parkir di tepi jalan umum. Ini kan biasa memicu kemacetan," jelasnya.
PD Parkir Makassar Raya juga telah membentuk tim khusus bernama insidentil pembludakan ramadan. Bertugas melakukan pemetaan terjadinya pembludakan pengguna parkir saat momen ramadan mendatang.
Nantinya dibuatkan data yang menjadi acuan diterapkannya tarif parkir insidentil.
"Tim ini muncul saat ramadan, jadi nanti mereka memantau ruas jalan jika terjadi kepadatan. Kemudian di data dan menjadi dasar nanti pemberlakuan tarif parkir insidentil," tutupnya.