Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP, kembali menjaring 28 orang pelanggar protokol kesehatan. (
Humas Satpol PP Kota Denpasar)
Dengan cara itu kami harapkan penularan covid-19 dapat terkendali. Diungkapkan dengan semua menaati protokol kesehatan, makan mata rantai covid-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal.