Insentif lainnya juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit hingga penjaminan kredit.
Insentif yang diberikan tersebut, menurut Susiwijono diberikan oleh pemerintah salah satunya agar para pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.
"Selama pandemi berbagai insentif sudah kami berikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya," pungkas dia.
Baca Juga: Tak Seperti Tahun Lalu, Menko Airlangga Minta Tahun Ini THR Dibayar Penuh
Sementara itu, tahun lalu THR boleh dicicil karena perekonomian sedang terpuruk karena dampak di awal pandemi Covid-19. Namun tahun ini situasinya sudah berbeda.
Selain itu, banyak perusahaan yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga jumlah pekerja atau karyawan tahun 2021 sudah berkurang dibanding tahun lalu.
Sehingga dinilai membuat beban perusahaan berkurang dibandingkan tahun lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021"