Sonora.ID – Pemerintah telah menegaskan perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun 2021 ini.
Hal ini dilakukan lantaran pemerintah sebelumnya sudah memberikan berbagai stimulus bagi dunia usaha untuk tetap bisa bertahan selama masa pandemi Covid-19.
"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Ini Kata Depenas Soal THR 2021 Dicicil atau Dibayar Penuh?
Ia menjelaskan, salah satu insentif yang diberikan kepada pengusaha yakni Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk mobil baru.
Diskon pajak tersebut dinilai berhasil mengerek penjualan mobil hingga 143 persen di Maret 2021 dibandingkan bulan sebelumnya.
Selain itu, ada juga insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan. Stimulus ini menaikkan penjualan rumah pada Maret 2021 dibandingkan ulan sebelumnya.
Insentif lainnya juga diberikan dalam bentuk restrukturisasi kredit hingga penjaminan kredit.
Insentif yang diberikan tersebut, menurut Susiwijono diberikan oleh pemerintah salah satunya agar para pengusaha tetap mampu membayarkan THR pada karyawannya.
"Selama pandemi berbagai insentif sudah kami berikan ke berbagai sektor, yang intinya pada saat Ramadhan ini, begitu sudah diberikan pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya," pungkas dia.
Baca Juga: Tak Seperti Tahun Lalu, Menko Airlangga Minta Tahun Ini THR Dibayar Penuh
Sementara itu, tahun lalu THR boleh dicicil karena perekonomian sedang terpuruk karena dampak di awal pandemi Covid-19. Namun tahun ini situasinya sudah berbeda.
Selain itu, banyak perusahaan yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga jumlah pekerja atau karyawan tahun 2021 sudah berkurang dibanding tahun lalu.
Sehingga dinilai membuat beban perusahaan berkurang dibandingkan tahun lalu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021"