AJI Palembang Kampanyekan Anti Kekerasan Terhadap Jurnalistik

8 April 2021 19:10 WIB
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. ( Tribunnews.com)

“Pelaku kekerasan mulai dari masyarakat, aparat penegak hukum atau orang yang keberatan dengan karya jurnalistiknya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa peraturan secara tertulis yang melindungi jurnalis sudah ada namun kriminalisasi terhadap jurnalis masih banyak terjadi.

“Aturan tertulis secara undang–undang sudah ada dan sudah cukup baik, yaitu UUD Pers no 40 tahun 1999. Negara memberi jaminan terhadap kerja – kerja PERS yang bebas. Fungsi pers sebagai control social, bersifat independent. Dalam satu pasal disebutkan pihak yang menghalangi kerja – kerja pers akan mendapat hukuman dan denda. Ada dewan Pers yang mengurusi perkara – perkara Pers, tapi nyatanya masih banyak kriminalisasi. Aturan sudah baik hanya saja penegak hukum belum punya etiket untuk menghormati undang – undang pers,” ujarnya.

Baca Juga: Sumsel Berlakukan PPKM, Begini Tanggapan Gubernur Herman Deru

"Pers bebas tapi ada kode etik, fungsinya adalah untuk melindungi masyarakat dari mal praktik yang dilakukan pers, yaitu dengan menyebarkan hoax,“ harapannya masyarakat peduli, mereka mendapatkan informasi dijamin undang – undang.

Jurnalis yang bertugas professional, bekerja untuk kepentingan public, memberi pengetahuan, control social bukan buzzer yang mengaku jurnalis,” pukasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm