Pengadilan Makassar Jatuhkan Vonis Denda 2 Pelaku Buang Sampah Sembarangan

9 April 2021 11:58 WIB
Suasana sidang PN Makassar putuskan vonis dua pelaku buang sampah sembarangan
Suasana sidang PN Makassar putuskan vonis dua pelaku buang sampah sembarangan ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bersalah untuk 2 warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan di jalan metro tanjung bunga.

Vonis berupa denda sebesar Rp 100 ribu. Hukuman itu jauh lebih ringan jika mengacu pada aturan yang berlaku. Dimana ancamannya berupa kurungan penjara dan denda hingga Rp 50 juta.

"Iya, vonisnya tadi seperti itu, Rp 100 ribu," kata Iman Hud, Kasatpol PP Makassar saat dimintai keterangan, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Saran DPRD Makassar, Uji Coba Sekolah Tatap Muka Dimulai di Kepulauan

Putusan itu memperhatikan unsur kemanusian. Terlebih salah satu pelaku sementara dalam kondisi sakit.

"Hakim memperhatikan rasa kemanusiaan, jadi mempertanyakan berapa uangnya. Ternyata Rp 100 ribu ji di dompetnya, jadi itu yang diputuskan hakim," jelasnya.

Iman berharap hukuman tersebut memberikan efek jera. Selain untuk pelaku, juga kepada warga lainnya.

"Jangan sampai buang sampah sembarangan. Kita tidak bisa menghukum orang kalau tidak mampu," tambahnya.

Baca Juga: Bulan Ramadan, Tarif Parkir di Makassar Naik Mencapai Rp 10 Ribu

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm