Pengadilan Makassar Jatuhkan Vonis Denda 2 Pelaku Buang Sampah Sembarangan

9 April 2021 11:58 WIB
Suasana sidang PN Makassar putuskan vonis dua pelaku buang sampah sembarangan
Suasana sidang PN Makassar putuskan vonis dua pelaku buang sampah sembarangan ( Sonora.ID)

Iman menjelaskan 2 orang disidangkan setelah Satpol PP mengirim berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tindak pidana ringan (tipiring).

Para terdakwa itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah di tempat larangan.

"Di jalan metro tanjung bunga, kata petugas sudah sampai lima kali buang sampah disitu," tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm