Iman menjelaskan 2 orang disidangkan setelah Satpol PP mengirim berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tindak pidana ringan (tipiring).
Para terdakwa itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah di tempat larangan.
"Di jalan metro tanjung bunga, kata petugas sudah sampai lima kali buang sampah disitu," tutupnya.