Makassar, Sonora.ID - Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bersalah untuk 2 warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan di jalan metro tanjung bunga.
Vonis berupa denda sebesar Rp 100 ribu. Hukuman itu jauh lebih ringan jika mengacu pada aturan yang berlaku. Dimana ancamannya berupa kurungan penjara dan denda hingga Rp 50 juta.
"Iya, vonisnya tadi seperti itu, Rp 100 ribu," kata Iman Hud, Kasatpol PP Makassar saat dimintai keterangan, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Saran DPRD Makassar, Uji Coba Sekolah Tatap Muka Dimulai di Kepulauan
Putusan itu memperhatikan unsur kemanusian. Terlebih salah satu pelaku sementara dalam kondisi sakit.
"Hakim memperhatikan rasa kemanusiaan, jadi mempertanyakan berapa uangnya. Ternyata Rp 100 ribu ji di dompetnya, jadi itu yang diputuskan hakim," jelasnya.
Iman berharap hukuman tersebut memberikan efek jera. Selain untuk pelaku, juga kepada warga lainnya.
"Jangan sampai buang sampah sembarangan. Kita tidak bisa menghukum orang kalau tidak mampu," tambahnya.
Baca Juga: Bulan Ramadan, Tarif Parkir di Makassar Naik Mencapai Rp 10 Ribu
Iman menjelaskan 2 orang disidangkan setelah Satpol PP mengirim berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tindak pidana ringan (tipiring).
Para terdakwa itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah di tempat larangan.
"Di jalan metro tanjung bunga, kata petugas sudah sampai lima kali buang sampah disitu," tutupnya.