Selain itu, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan yang beroperasi selama periode Idul Fitri.
“Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” ujarnya.
Adapun pengawasannya akan dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.
Berikut orang yang tetap boleh bepergian di masa larangan mudik Lebaran 2021:
-Bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD POLRI, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi surat tugas dengan ttd basah & cap basah)
-Kunjungan keluarga sakit
-Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
-Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
-Kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
-Pelayanan kesehatan darurat
Baca Juga: Mudik Dilarang, Begini Tips Seru Lebaran Idul Fitri di Rumah Saja