Sonora.ID – Arab Saudi sudah mengeluarkan aturan terkait pelaksanaan ibadah dan umrah pada Ramadhan tahun 2021 ini.
Melansir Kompas.com, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan, syarat utama untuk mendapatkan izin umrah dan mengikuti shalat di Masjidil Haram adalah sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
Soal vaksin, ada tiga kategori orang akan dianggap telah divaksin, yaitu mereka yang telah menerima dua dosis vaksin, mereka yang diberikan dosis tunggal setidaknya 14 hari sebelumnya, dan orang yang telah pulih dari infeksi Covid-19.
Baca Juga: Arab Saudi Izinkan Umrah untuk Jamaah yang Sudah Divaksin Covid-19
Mengenai aturan ini, apakah Indonesia juga termasuk ke dalam aturan tersebut?
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, umrah pada bulan Ramadhan tahun ini diperuntukkan bagi warga Arab Saudi, ekspatriat, dan selain 20 negara yang belum diberikan akses masuk.
"Sehingga bagi negara-negara yang diberikan akses masuk boleh umrah seperti Nigeria, Tunisia, Bangladesh, Libia ada jemaahnya," kata Endang saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/4/2021).
Indonesia belum termasuk
Hingga saat ini, Indonesia masih masuk ke dalam 20 negara yang belum diberikan akses masuk ke Arab Saudi. Artinya, kebijakan ini tidak berlaku bagi warga Indonesia.
Dewan Umum Urusan masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan mengizinkan 50.000 jemaah umrah selama Ramadhan tahun ini.
Dan sebanyak 100.000 jemaah di luar umrah akan diizinkan untuk shalat di Masjidil Haram, Mekkah.
Maka, totalnya 150.000 jemaah tiap harinya yang diizinkan Masjidil Haram selama Ramadhan, seperti yang diberitakan Arab News.
Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Haji di Masa Pandemi, Calon Jemaah Harus Divaksinasi Terlebih Dahulu
Sementara itu, menurut Menteri Urusan Islam Abdullatif Al-Asheikh, buka puasa, sahur, dan itikaf di dalam masjid selama Ramadhan tahun ini akan ditangguhkan, dan lokasi untuk shalat Idul Fitri akan ditambah.
Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Abdel Fattah Mashat menjelaskan, orang yang ingin melakukan umrah selama Ramadhan harus mengajukan izin melalui aplikasi Tawakkalna.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arab Saudi Izinkan Jemaah yang Sudah Divaksin untuk Umrah, Bagaimana dengan Indonesia?"