Makassar, Sonora.ID - Pemerintah telah mengeluarkan panduan pelaksanaan ibadah selama bulan ramadan 1442 hijriah.
Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan aturan pemerintah kota setempat mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan Kementrian Agama (Kemenag).
Pihaknya menambah poin yang dipandang perlu. Pelaksanaan ibadah di masjid menerapkan protokol kesehatan.
"Iya (tata cara ibadah ramadan), Artinya kan protokol yang ketat," kata Danny saat ditemui di Balaikota belum lama ini.
Baca Juga: Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Makassar Gelar Razia Blok Hunian
Aturan lainnya terkait kapasitas masjid yang dibatasi. Perlakuaan khusus bagi warga yang sudah vaksin dan penyintas. Dibolehkan beribadah di dalam masjid. Sebaliknya yang belum diarahkan untuk diluar saja.
"Kalau belun divaksin, diluar maki. Bawa sejadah sendiri," tambahnya.
Danny menambahkan warga perlu membawa sajadah sendiri dan jamaah tarawih diminta untuk membawa sapu tangan dan tisu sendiri.
“Jadi, sajadah saja tidak cukup. Karena sajadah kalau orang batuk-batuk pasti masuk di situ. Bawa tisu untuk tempat kita," ujarnya.