Mengenai buka puasa bersama baik di hotel maupun restoran. Wali Kota menyebut kapasitas dibatasi hanya 50 persen. Pihaknya memberi warning untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Jika ditemukan ada yang abai, pemerintah tidak akan segan memberi sanksi seperti mencabut izin usaha yang bersangkutan
“Jadi itu saya warning baik-baik ini. Saya harap pemilik gedung dalam hal ini hotel, restoran, dan gedung pertemuan. Yang dapat sanksi sekali lagi pemilik gedung dan EO. Saya akan cabut izinnya itu kalau dia melanggar protokol,” ungkapnya.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Uji Coba Belajar Tatap Muka Terbatas di Makassar
Danny juga meminta hotel dan restoran secara khusus menyiapkan petugas protokol kesehatan agar aktifitas bisa selalu dimonitoring.