Pemkot Makassar Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan, Begini Isinya

9 April 2021 17:01 WIB
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah telah mengeluarkan panduan pelaksanaan ibadah selama bulan ramadan 1442 hijriah.

Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan aturan pemerintah kota setempat mengacu pada surat edaran yang dikeluarkan Kementrian Agama (Kemenag).

Pihaknya menambah poin yang dipandang perlu. Pelaksanaan ibadah di masjid menerapkan protokol kesehatan.

"Iya (tata cara ibadah ramadan), Artinya kan protokol yang ketat," kata Danny saat ditemui di Balaikota belum lama ini.

Baca Juga: Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Makassar Gelar Razia Blok Hunian

Aturan lainnya terkait kapasitas masjid yang dibatasi. Perlakuaan khusus bagi warga yang sudah vaksin dan penyintas. Dibolehkan beribadah di dalam masjid. Sebaliknya yang belum diarahkan untuk diluar saja.

"Kalau belun divaksin, diluar maki. Bawa sejadah sendiri," tambahnya.

Danny menambahkan warga perlu membawa sajadah sendiri dan jamaah tarawih diminta untuk membawa sapu tangan dan tisu sendiri.

“Jadi, sajadah saja tidak cukup. Karena sajadah kalau orang batuk-batuk pasti masuk di situ. Bawa tisu untuk tempat kita," ujarnya.

Mengenai buka puasa bersama baik di hotel maupun restoran. Wali Kota menyebut kapasitas dibatasi hanya 50 persen. Pihaknya memberi warning untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Jika ditemukan ada yang abai, pemerintah tidak akan segan memberi sanksi seperti mencabut izin usaha yang bersangkutan

“Jadi itu saya warning baik-baik ini. Saya harap pemilik gedung dalam hal ini hotel, restoran, dan gedung pertemuan. Yang dapat sanksi sekali lagi pemilik gedung dan EO. Saya akan cabut izinnya itu kalau dia melanggar protokol,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Uji Coba Belajar Tatap Muka Terbatas di Makassar

Danny juga meminta hotel dan restoran secara khusus menyiapkan petugas protokol kesehatan agar aktifitas bisa selalu dimonitoring.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm