Pertama, bando di Jalan Brigjen Hasan Basri sekitar bundaran Kayu Tangi Kecamatan Banjarmasin Utara, kedua baliho di simpang empat Jalan S Parman Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan ketiga baliho kawasan Jembatan RK Ilir samping RSUD Sultan Suriansyah Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Laporan spanduk dan baliho atas nama haji Denny Indrayana yang ulun (saya) lihat di jalan," ujarnya usai membuat laporan di Bawaslu Kalsel.
Herlin menambahkan, dalam laporannya ia telah menyerahkan satu alat bukti berupa foto bando di Jalan Hasan Basri. Mengacu ketetapan KPU Kalsel tidak ada masa kampanye menjelang PSU, ia pun menduga spanduk dan baliho tersebut masuk kategori pelanggaran Pilkada.
Baca Juga: Pemprov Kalsel Sepakat PSU Pilgub Digelar Setelah Libur Idul Fitri
"Takutnya itu melanggar dalam keadaan PSU sekarang," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie mengatakan pihaknya telah menerima informasi dan mengetahui adanya baliho dan bando tersebut. Selanjutnya, Bawaslu Kalsel, ujar Azhar, akan mengkaji regulasi pemasangan publikasi kandidat pilgub di masa PSU, meski tidak zona kecamatan yang akan dilakukan pencoblosan ulang.
"Jadi form informasi itu, kami pleno-kan menjadi informasi awal. Kalau itu bisa itu dijadikan informasi awal, kami akan lakukan investigasi peristiwa yang tadi. Kami membentuk tim," tandasnya.
Baca Juga: Kegiatan Berkedok Agama Jadi Warning Sebelum PSU Pilwali Banjarmasin