Banjarmasin, Sonora.ID - Fokus mata pengguna jalan di Kota Banjarmasin, akhir-akhir ini tertuju pada baliho dan bando yang memuat foto calon Gubernur Kalsel nomor urut 02, Denny Indrayana.
Melalui media promosi itu, Denny Indrayana bersama istrinya mengucapan selamt kepada dalam menyambut bulan suci Ramadhan tahun 1442 Hijrah.
Salah satunya seperti yang terlihat di kawasan Jembatan RK Ilir samping RSUD Sultan Suriansyah Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Baca Juga: Diduga Kampanye Sebelum PSU, Safari Subuh Denny Indrayana Resmi Dilaporkan ke Bawaslu
Lantaran pemasangannya dilakukan sebelum pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020, Denny Indrayana kembali dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pilkada, pada Jumat (09/04).
Pelapornya adalah Herlin, Warga Kecamatan Banjarmasin Barat yang membuat laporan di Sekretariat Bawaslu Kalsel, terkait pemasangan publikasi berupa baliho dan bando yang memuat foto Denny Indrayana.
Herlin mengatakan ada tiga titik publikasi Denny Indrayana yang tersebar di tiga kecamatan.
Baca Juga: PSU Kalsel Memanas, Safari Subuh Denny Indrayana Dilaporkan ke Bawaslu
Pertama, bando di Jalan Brigjen Hasan Basri sekitar bundaran Kayu Tangi Kecamatan Banjarmasin Utara, kedua baliho di simpang empat Jalan S Parman Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan ketiga baliho kawasan Jembatan RK Ilir samping RSUD Sultan Suriansyah Kecamatan Banjarmasin Selatan.
"Laporan spanduk dan baliho atas nama haji Denny Indrayana yang ulun (saya) lihat di jalan," ujarnya usai membuat laporan di Bawaslu Kalsel.
Herlin menambahkan, dalam laporannya ia telah menyerahkan satu alat bukti berupa foto bando di Jalan Hasan Basri. Mengacu ketetapan KPU Kalsel tidak ada masa kampanye menjelang PSU, ia pun menduga spanduk dan baliho tersebut masuk kategori pelanggaran Pilkada.
Baca Juga: Pemprov Kalsel Sepakat PSU Pilgub Digelar Setelah Libur Idul Fitri
"Takutnya itu melanggar dalam keadaan PSU sekarang," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie mengatakan pihaknya telah menerima informasi dan mengetahui adanya baliho dan bando tersebut. Selanjutnya, Bawaslu Kalsel, ujar Azhar, akan mengkaji regulasi pemasangan publikasi kandidat pilgub di masa PSU, meski tidak zona kecamatan yang akan dilakukan pencoblosan ulang.
"Jadi form informasi itu, kami pleno-kan menjadi informasi awal. Kalau itu bisa itu dijadikan informasi awal, kami akan lakukan investigasi peristiwa yang tadi. Kami membentuk tim," tandasnya.
Baca Juga: Kegiatan Berkedok Agama Jadi Warning Sebelum PSU Pilwali Banjarmasin