Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin kembali mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada hotel-hotel yang masih saja menerima tamu anak dibawah umur.
Menyusul kembali banyaknya didapati pasangan muda-mudi di hotel, ketika digelar razia penyakit masyarakat (Pekat) oleh satpol PP belum lama tadi.
Sebelumnya masih ingatkan pembaca, dengan beberapa insiden yang terhadap anak dibawah umur yang dilakukan di hotel? Misalnya insiden pembunuhan seorang perempuan (14) berinisial YA di salah satu hotel di Banjarmasin pada Senin, (28/12) lalu. Itu menjadi cacat buruk akhir tahun di Banjarmasin.
Baca Juga: Perhimpunan Hotel dan Restoran Jakarta Lakukan Vaksinasi untuk Karyawan
Kemudian Februari 2021 lalu, kembali terjadi kasus penganiayaan terhadap gadis di bawah umur di kamar salah satu hotel kelas melati, yang dilatar belakangi lantaran korban menolak dilibatkan untuk keperluan prostitusi oleh teman-temannya sendiri. Kejadian ini membuat polisi menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka 3 remaja wanita berinisial AN (14), FTR (16) dan RM (15).
Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Kota Banjarmasin, Mukhyar pun angkat bicara dan mengancam, akan memberikan sanksi tegas berupa penyegelan hingga penutupan operasional bagi hotel yang terbukti nakal sebagai bentuk efek jera.
"Kalau memang terbukti salah, ya harus ditindak tegas baik dengan penyegelan atau penutupan operasional hotel. Biar mereka jera," tegas Mukhyar saat ditemui Smart FM Banajrmasin di Balai Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Salut! Di Umur 23 Tahun, Selebgram Awkarin Berhasil Beli Hotel
Pihaknya juga telah menginstruksikan kepada aparat penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Banjarmasin, untuk lebih intens mengawasi sektor perhotelan yang disalahgunakan. Selain itu pihaknya juga akan melibatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Satpol-PP harus pro aktif melakukan razia maupun giat penegakkan Perda. Kita juga akan menghimbau pengelola hotel yang biasanya menjadi langganan para remaja di bawah umur ini nginap bersama pasangannya," tambahnya.
"Ketegasan ini juga berlaku untuk hotel yang terbukti menyewakan kamar untuk aktivitas PSK (Pekerja Seks Komersial). Itu juga akan kita tindak," tukasnya lagi.
Baca Juga: Puluhan Anak di Bawah Umur Terjaring Razia Pekat Satpol PP Banjarmasin
Mukhyar menuturkan, kondisi ini juga tidak lepas dari lemahnya pengawasan orang tua, yang seharusnya proaktif dalam memberikan arahan kepada anak. Misalnya dengan memperhatikan aktivitas anak di malam hari dan pergaulannya.
"Kalau tidak diberi ketegasan, pasti akan terjadi terus. Kita harus siap menghadapi kondisi masyarakat seperti ini," tuntasnya.
Sebelumnya diketahui, dengan berpakaian biasa ala preman, Satpol PP dan Damkar kota Banjarmasin melaksanakan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) ke jumlah lokasi, Jumat (09/04) dini hari.
Baca Juga: Anak Muda di Kalsel Berpeluang Ikut Vaksinasi, Asal Bawa Dua Lansia
Selain mengitari kawasan pasar Ujung Murung dan pasar Lima yang biasanya kerap menjadi tempat Pekerja Seks Komersial (PSK) mangkal, petugas juga menyasar sejumlah hotel.
Hasilnya, puluhan orang digaruk dan diamankan oleh petugas. Yang menyedihkan, mereka yang terjaring mayoritas adalah anak-anak yang berusia dibawah umur.
Sebut saja salah satunya Putri (15), warga Teluk Tiram, yang terjaring petugas saat tengah asik berada di sebuah kamar hotel Raya Rindang. Tidak cuma sendiri, Ia terjaring bersama rekannya bernama Bela (15), yang diketahui adalah sepupunya sendiri.
Namun, tak cuman berdua. Putri dan Bela juga ditemani seorang pria. Dia adalah Rahmansyah (16), yang diketahui adalah kekasih dari Putri. Untungnya, mereka didapati saat masih berpakaian lengkap.
Baca Juga: Baliho Bertebaran Jelang PSU, Denny Indrayana Kembali Dilaporkan ke Bawaslu